Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Mengakhiri tahun
2017/2018 Pemerintah resmi mengeluarkan Permendikbud no 15 tahun 2018 tentang
beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan ini ditanda tangani pada tanggal 23 Mei 2018 dan
terdiri dari tiga lampiran.
Dikeluarkannya
permendikbud ini tidak terlepas dari beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan
pengawas sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara 37,5 jam/minggu. Dalam
permendikbud ini secara rinci diatur beban kerja guru sebanyak 40 jam dalam
satu minggu di administrasi pangkal atau Satminkal. Dimana beban kerja tersebut
terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Tidak beda dengan
guru, beban kerja kepala sekolah dan pengawas juga sebanyak 40 jam dalam satu
minggu di administrasi pangkal. Sekolah
diperkenankan untuk menambah jam istirahat, namun tidak boleh mengurangi jam
kerja efektif.
Beban Kerja Guru
Pelaksanaan beban kerja bagi guru selama 37,5 jam kerja efektif
mencakup lima kegiatan pokok guru.
1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
4. membimbing dan melatih peserta didik.
5. melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban
tugas guru.
Dalam upaya
memenuhi beban kerja kerja, guru dapat melakukan kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
Satu hal yang
menarik dalam permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah beban kerja bagi guru
pembimbing. Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan
Komunikasi memiliki beban kerja membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar
per tahun.
Pertanyaannya
adalah bagaimana seandainya beban kerja di Satminkal tidak dapat terpenuhi atau
bahkan sekolah kekurangan guru?
Dipaparkan pula
dalam permendibud tersebut, dalam kekurangan beban jam mengajar guru dapat
diberikan tugas tambahan. Tugas tambahan dengan mempertimbangkan perhitungan
kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar.
Apabila setelah
dilakukan perhitungan kebutuhan masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Maka Kepala Sekolah wajib
melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
Dinas yang
telah menerima laporan dari Kepala Sekolah wajib melakukan penataan dan
pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beban
Kerja Kepala Sekolah
Selanjutnya
beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tiga tugas pokoknya.
1. tugas
manajerial, terkait dengan pengelolaan sekolah menyangkut man, money, dan materianya.
2. pengembangan
kewirausahaan atau Interpreneurship.
3. melaksanakan
supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
Dalam kondisi
tertentu Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau
pembimbingan. Apabila terdapat guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran
atau pembimbingan karena alasan tertentu. Alasan yang bersifat sementara atau
tetap atau belum tersedia guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas
tertentu.
Beban Kerja Pengawas Sekolah
Sedangkan Beban Kerja Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas
pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap guru.
Beban Kerja
Pengawas Sekolah ini ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan.
Selain itu
Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil
pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan.
Pengawasan
dilakukan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan
beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk
pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
Pemenuhan
paling sedikit 24 jam Tatap Muka perminggu dalam pelaksanaan pembelajaran dapat
dikecualikan bagi guru:
1. karena berdasarkan struktur kurikulum;
2. pendidikan khusus;
3. dengan pendidikan layanan khusus; dan
4. pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Pemenuhan
pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 rombongan belajar pertahun
dalam pelaksanaan pembimbingan oleh BK atau Guru TIK.
Dapat
dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang
dari 5 rombongan belajar.
Demikianlah
sekilas informasi Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja. Semoga
bermanfaat bagi anda para guru, kepala sekolah dan pengawas.
Tidak ada komentar