Home Top Ad

Responsive Ads Here
Share:

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas


Mengakhiri tahun 2017/2018 Pemerintah resmi mengeluarkan Permendikbud no 15 tahun 2018 tentang beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditanda tangani pada tanggal 23 Mei 2018 dan terdiri dari tiga lampiran.
Dikeluarkannya permendikbud ini tidak terlepas dari beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara 37,5 jam/minggu. Dalam permendikbud ini secara rinci diatur beban kerja guru sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal atau Satminkal. Dimana beban kerja tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Tidak beda dengan guru, beban kerja kepala sekolah dan pengawas juga sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal. Sekolah diperkenankan untuk menambah jam istirahat, namun tidak boleh mengurangi jam kerja efektif.
Beban Kerja Guru
Pelaksanaan beban kerja bagi guru selama 37,5 jam kerja efektif mencakup lima kegiatan pokok guru.
1.  merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
2.  melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
3.  menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
4.  membimbing dan melatih peserta didik.
5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban tugas guru.
Dalam upaya memenuhi beban kerja kerja, guru dapat melakukan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
Satu hal yang menarik dalam permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah beban kerja bagi guru pembimbing. Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki beban kerja membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.
Pertanyaannya adalah bagaimana seandainya beban kerja di Satminkal tidak dapat terpenuhi atau bahkan sekolah kekurangan guru?
Dipaparkan pula dalam permendibud tersebut, dalam kekurangan beban jam mengajar guru dapat diberikan tugas tambahan. Tugas tambahan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar.
Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beban Kerja Kepala Sekolah
Selanjutnya beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tiga tugas pokoknya.
1. tugas manajerial, terkait dengan pengelolaan sekolah menyangkut man, money, dan materianya.
2. pengembangan kewirausahaan atau Interpreneurship.
3. melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
Dalam kondisi tertentu Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan. Apabila terdapat guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu. Alasan yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Beban Kerja Pengawas Sekolah
Sedangkan Beban Kerja Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap guru.
Beban Kerja Pengawas Sekolah ini ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.
Selain itu Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan.
Pengawasan dilakukan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
Pemenuhan paling sedikit 24 jam Tatap Muka perminggu dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi guru:
1.    karena berdasarkan struktur kurikulum;
2.    pendidikan khusus;
3.    dengan pendidikan layanan khusus; dan
4.    pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 rombongan belajar pertahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh BK atau Guru TIK.
Dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 rombongan belajar.
Demikianlah sekilas informasi Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja. Semoga bermanfaat bagi anda para guru, kepala sekolah dan pengawas.

Tidak ada komentar